Service

 

  AYO MENIKAH……..!!!!!!

 
RENCANAKANLAH PERNIKAHAN  ANDA….
PERSIAPKANLAH DIRI ANDA….
 
PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA
 
Daftarkan Kehendak Nikah Anda minimal
10 Hari Kerja Sebelum Akad Nikah
Raihlah keberkahan dan kebahagian Pernikahan Anda
dengan melaksanakan tahapan pencatatan nikah berupa :
 
–        Pendaftaran kehendak nikah
–        Pemeriksaan Kehendak Nikah
–        Pengumuman nikah dan Bimbingan Perkawinan ( BIMWIN )
–        Pelaksanaan Pencatatan nikah dan penyerahan Buku Nikah
Melalui :
Layanan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan
             ( APLIKASI SIMKAH GEN4 )
 
Nikah Itu Murah, Yang Mahal Itu Resepsi
Apalagi Kalo Pake Jogetan Atau Dangdutan
 
( AKU + KAU = KUA )
PERSYARATAN PENCATATAN NIKAH
KUA Kec. Namlea melayani dengan PRIMA, KREDIBEL dan MODERAT

 

 

No

Persyaratan ( PMA 20 Tahun 2019 )

1

Jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota

 

2

surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin/ Model N1

 

3

foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;

 

4

foto kopi kartu tanda penduduk/KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik

 

5

foto kopi kartu keluarga/KK;

 

6

surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya/ Model N10

 

7

persetujuan kedua calon pengantin/  Model N4

 

8

izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun/ Model N5

 

9

dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan; 19 Tahun

 

10

surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;

 

11

akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya  Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ( Asli )  ( telah berakhir masa iddah )dan

 

12

akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati/ Model N6

 

 

Persyaratan Tambahan

 

13

foto kopi kartu tanda penduduk/KTP/KK orang tua

 

14

foto kopi kartu tanda penduduk/ KTP/KK wali

 

15

foto kopi kartu tanda penduduk/ KTP/KK 2 orang saksi

 

16

Piagam Keislaman bagi Mu’allaf

 

17

Surat Taukil Wali Bil Kittabah jika wali tidak bisa hadir

 

18

Ijazah Terakhir

 

19

Pas Foto ukuran 2×3 cm : 4 Lembar, 3×4 cm : 2 Lembar dan 4×6 cm ; 2 lembar Latar Belakang Biru, Pria berkopiah dan Wanita Berjilbab, softcopy foto pada CDR ukuran 200kb

 

20

Memiliki nomor Handphone / WA dan Email

 

21

pembayaran billing PNBP

 

22

Bukti imunisasi T1 dan T2 dari puskesmas

 

23

Sertifikat Siap Nikah Siap Hamil/Elsimil dari BKKBN

 

 

 

 

 

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH

KUA Kec. Namlea melayani dengan PRIMA, KREDIBEL dan MODERAT

 

No

PERSYARATAN

 

YANG MENGAJUKAN REKOMENDASI NIKAH

 

1

surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin/ Model1

 

2

foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;

 

3

foto kopi kartu tanda penduduk/KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik

 

4

foto kopi kartu keluarga/KK;

 

5

persetujuan kedua calon pengantin/  Model N4

 

6

izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun/ Model N5

 

7

dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan;

 

8

surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;

 

9

akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya  Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ( Asli ) ( telah berakhir masa iddah )

 

10

akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati/ Model N6

 

11

Memiliki alamat Email dan Nomor Handphone

 

 

CALON PASANGAN

 

12

foto kopi kartu tanda penduduk / KTP

 

13

foto kopi kartu keluarga

 

14

Memiliki alamat Email dan Nomor Handphone

 

15

Tempat Pelaksanaan Aqad Nikah Pada KUA Kecamatan

 

 

 

 

 

PERSYARATAN SURAT TAUKIL WALI

BIL KHITABAH /IKRAR BERTAUKIL WALI

 

KUA Kec. Namlea melayani dengan PRIMA, KREDIBEL dan MODERAT

 

No

PERSYARATAN

 

YANG MENGAJUKAN SURAT TAUKIL WALI BIL KHITABAH

 

 

 

 

1

foto kopi kartu tanda penduduk/KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik ( catin perempuan )

 

2

foto kopi kartu keluarga/KK;

 

3

foto kopi kartu tanda penduduk / KTP wali nikah

 

4

foto kopi kartu tanda penduduk / KTP 2 saksi

 

5

foto kopi kartu tanda penduduk / KTP yang menerima Taukil Wali selain Kepala KUA/Penghulu

 

5

Materai Rp. 10.000.-

 

 

 

 

 

CALON PASANGAN LAKI-LAKI )

 

 

 

 

1

foto kopi kartu tanda penduduk / KTP ( catin laki-laki )

 

2

foto kopi kartu keluarga/KK

 

3

Tempat Pelaksanaan Aqad Nikah Pada KUA Kecamatan

 

 

 

 

 

 

 

 

PERSYARATAN

PENCATATAN ITSBAT NIKAH

 

KUA Kec. Namlea melayani dengan PRIMA, KREDIBEL dan MODERAT

 

 

 

No

Persyaratan 

1

Surat Permohonan pencatatatan Itsbat Nikah

 

2

Hasil penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama ( Asli )

 

3

foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;

 

4

foto kopi kartu tanda penduduk/KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik

 

5

foto kopi kartu keluarga/KK;

 

6

foto kopi kartu tanda penduduk/KK orang tua/biodata orangtua

 

7

foto kopi kartu tanda penduduk/KK wali

 

8

foto kopi kartu tanda penduduk/KK 2 orang saksi/biodata 2 orang saksi

 

9

Pas Foto ukuran 2×3 cm : 4 Lembar dan 4×6 cm ; 2 lembar Latar Belakang Biru, Pria berkopiah dan Wanita Berjilbab, softcopy foto pada CDR ukuran 200kb

 

Scroll to Top