MEDIA INFORMASI KUA KECAMATAN NAMLEA

Senin, 16-12-2024 Kepala KUA Kecamatan Namlea Andi Muhammad Ali menerima Kunjungan kerja Bapak La Eda dari Staf Kecamatan Namlea dalam rangka silaturahmi dan konsultasi tentang cara membuat buku nikah bagi yang sudah nikah masih masa P3 NTCR tapi bukunya belum ada sementara mereka sangat membutuhkan, Kepala KUA menyampaikan bahwa jalan untuk memperoleh buku nikah hanya satu yaitu sidang isbat……dan itu tidak susah, siapkan 1 surat permohonan kepada ketua Pengadilan Agama. 2. Surat keterangan asli dari KUA setempat. 3. Foto Copi suami istri. Saksi -saksi yang mengetahui pernikahan waktu itu wali nikah atau saksi -saksi…..

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top